x
Dikirim oleh adminrph pada 25 August 2016

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 khususnya yang berkenaan dengan pengendalian pemotongan betina produktif, Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar dalam hal ini UPTD RPH bekerjasama dengan POLRES Kota Blitar mengadakan sosialisai kepada masyarakat Kota Blitar. Acara ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang bekerjasama dengan POLDA Jatim.

Sosialisasi ini merupakan upaya untuk menekan penurunan populasi sapi di Jawa Timur pada khususnya dan Indonesia pada khususnya, serta mencegah maraknya pemotongan yang dilakukan diluar RPH sehigga dari aspek kesehatan dan hygien sanitasi sangat merugikan konsumen. Acara ini dihadiri oleh pengusaha jagal, molang (pensuplay sapi ke jagal) dan Bhabinkamtibmas se Kota Blitar.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar yang diwakili oleh Kepala Bidang Peternakan Ir. M. Chisni Purnama membuka acara sosialisasi ini dengan sambutannya. Narasumber pertama Kepala UPTD RPH Kota Blitar Drh. Dewi Masitoh menyampaikan tentang keriteria betina produktif dan keuntungan pemotongan di RPH yang tidak di dapatkan apabila pemotongan dilakukan di luar RPH. sedangkan narasumber kedua IPDA Dhany Ardiansyah, S.T.K dari Sat. Reskrim POLRES Kota Blitar Menyampaikan Aspek Pidana berkaitan dengan pemotongan betina produktif dan pemotongan di luar RPH.