x
Dikirim oleh adminrph pada 3 February 2021

Jenis Pengaduan :

  1. Pemohon datang langsung ke UPTD RPH, Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar
  2. Pemohon menghubungi malalui telepon ke UPTD RPH, Dinas Petanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar

Mekanismenya :

  1. Pengaduan masyarakat yang masuk ke UPTD RPH Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar akan dicatat dalam buku pengaduan yang terdiri dari tanggal pengaduan, identitas pemohon pengaduan dan jenis pengaduan.
  2. Pengaduan yang masuk diajukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar selanjutnya didisposisikan kepada Kepala UPTD RPH atau Kepala Bidang terkait.
  3. Kepala UPTD RPH atau Kepala Bidang terkait  menindaklanjuti isi disposisi dengan melakukan tindakan antara lain :
    • Apabila keluhan tidak memerlukan peninjauan di lapangan, maka dapat dijelaskan melalui surat pemberitahuan atau pemanggilan masyarakat yang mengajukan pengaduan guna diberikan penjelasan untuk penyelesaiannya.
    • Peninjauan ke lapangan untuk memberikan penjelasan untuk penyelesaian masalah.
    • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, apabila pengaduan tersebut harus diselesaikan secara lintas sektoral.
    • Hasil penanganan pengaduan yang telah dilakukan selanjutnya diverifikasi oleh kepala UPTD RPH atau Kepala Bidang terkait untuk memastikan bahwa pengaduan telah ditangani  dan dicatat dalam buku pengaduan.