Jenis Pengaduan :
- Pemohon datang langsung ke UPTD RPH, Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar
- Pemohon menghubungi malalui telepon ke UPTD RPH, Dinas Petanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar
Mekanismenya :
- Pengaduan masyarakat yang masuk ke UPTD RPH Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar akan dicatat dalam buku pengaduan yang terdiri dari tanggal pengaduan, identitas pemohon pengaduan dan jenis pengaduan.
- Pengaduan yang masuk diajukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Blitar selanjutnya didisposisikan kepada Kepala UPTD RPH atau Kepala Bidang terkait.
- Kepala UPTD RPH atau Kepala Bidang terkait menindaklanjuti isi disposisi dengan melakukan tindakan antara lain :
- Apabila keluhan tidak memerlukan peninjauan di lapangan, maka dapat dijelaskan melalui surat pemberitahuan atau pemanggilan masyarakat yang mengajukan pengaduan guna diberikan penjelasan untuk penyelesaiannya.
- Peninjauan ke lapangan untuk memberikan penjelasan untuk penyelesaian masalah.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, apabila pengaduan tersebut harus diselesaikan secara lintas sektoral.
- Hasil penanganan pengaduan yang telah dilakukan selanjutnya diverifikasi oleh kepala UPTD RPH atau Kepala Bidang terkait untuk memastikan bahwa pengaduan telah ditangani dan dicatat dalam buku pengaduan.