x
Dikirim oleh adminrph pada 3 February 2021
  1. Pengusaha daging / jagal yang memasukkan hewan potong ke UPTD RPH mendaftarkan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat ternak;
  2. Petugas keurmaster melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem terhadap hewan yang akan dipotong di UPTD RPH;
  3. Pengusaha daging / jagal harus membayar retribusi jasa pelayanan;
  4. Pengusaha daging / jagal akan mendapatkan bukti berupa karcis retribusi jasa pelayanan dan terhadap daging hasil pemotongan yang dinyatakan baik dan sehat diberikan surat keterangan dan dicap / stempel bisa dibawa keluar UPTD RPH;
  5. Hasil pungutan retribusi jasa pelayanan disetor ke Kas Daerah.