- Pemeriksaan surat-surat ternak yang akan dipotong memerlukan waktu 15 menit;
- Hewan yang akan dipotong diistirahatkan memerlukan waktu 12 jam di kandang istirahat;
- Pemeriksaan antemortem meliputi pemeriksaan visual dan palpasi memerlukan waktu 15 menit;
- Pemeriksaan postmortem, terhadap daging yang dinyatakan baik dan sehat diberi stempel dan surat keterangan sehat memerlukan waktu 5 menit.