x
Dikirim oleh adminrph pada 3 February 2021
  1. Pemeriksaan surat-surat ternak yang akan dipotong memerlukan waktu 15 menit;
  2. Hewan yang akan dipotong diistirahatkan memerlukan waktu 12 jam di kandang istirahat;
  3. Pemeriksaan antemortem meliputi pemeriksaan visual dan palpasi memerlukan waktu 15 menit;
  4. Pemeriksaan postmortem, terhadap daging yang dinyatakan baik dan sehat diberi stempel dan surat keterangan sehat memerlukan waktu 5 menit.