x
Dikirim oleh adminrph pada 3 February 2021
  1. Hewan yang akan dipotong didata oleh petugas dengan memeriksa surat-surat ternak untuk mengetahui nama pemilik, jenis hewan dan jumlah hewan yang akan dipotong;
  2. Pemeriksaan kesehatan hewan yang akan dipotong ( antemortem ) meliputi pemeriksaan visual dan palpasi;
  3. Setelah dilakukan pemotongan hewan, terhadap hasil daging dilakukan pemeriksaan oleh petugas teknis ( postmortem ) dan jika dinyatakan baik dan sehat akan diberikan cap / stempel dan surat keterangan, sedangkan daging yang dinyatakan tidak sehat tidak diperbolehkan keluar dari UPTD RPH dan langsung dimusnahkan / dibakar.
  4. Daging yang dinyatakan baik dan sehat bisa dibawa keluar UPTD RPH setelah pemilik / jagal melunasi retribusi yang telah ditetapkan.