x
Dikirim oleh adminrph pada 16 February 2021

Tujuan Pemeriksaan Postmortem :

  1. Memberikan jaminan bahwa karkas, daging dan jerohan yang dihasilkan aman dan layak ( diedarkan dan/ atau konsumsi )
  2. Mencegah beredarnya bagian / jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit, misalnya pada kasus cacing hati,cysticercosis,brucellosis,dll
  3. Memberikan informasi untuk penelusuran penyakit di daerah asal ternak.

Pelaksana  :

  1. Dokter hewan yang berwenang
  2. Paramedik yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang

Tempat  :

Gedung Utama dan Kandang Darurat

Peralatan  :

Postmortem Kit   

Kegiatan yang dilakukan meliputi :

  1. Pemeriksaan organoleptis, yaitu terhadap bau,warna dan konsistensi.
  2. Pemeriksaan organ rongga dada, dengan cara melihat, meraba dan menyayat seperlunya (esophagus,trachea,jantung dan paru-paru )
  3. Pemeriksaan kepala, rongga mulut dan lidah, dengan cara melihat,meraba dan menyayat seperlunya ( Lymphoglandula/tansil )
  4. Pemeriiksaan organ rongga perut yang dilakukan dengan cara melihat,meraba dan menyayat seperlunya ( hati,limpa,ginjal, dan usus
  5. Pemeriksaan karkas yang dilakukan dengan melihat,meraba dan menyayat seperlunya

  Catatan :

  Material afkir dari hasil pemeriksaan menjadi milik RPH untuk dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku

Keputusan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan

Keputusan

Daging dari hewan  yang tidak menderita penyakit

Daging dari hewan potong yang menderita penyakit bersifat lokal, setelah bagian-bagian yang tidak layak dibuang / afkir

Baik untuk dikonsumsi manusia

Daging dari hewan yang menderita penyakit akut seperti Anthrax,malleus,rabies,tetanus,radang paha,dll

Ditolak untuk dikonsumsi manusia

Daging yang warna,bau,dan konsistensinya tidak normal seperti pada hewan sakit

Dapat dikonsumsi manusia setelah bagian yang tidak layak konsumsi dibuang