Tujuan Pemeriksaan Postmortem :
- Memberikan jaminan bahwa karkas, daging dan jerohan yang dihasilkan aman dan layak ( diedarkan dan/ atau konsumsi )
- Mencegah beredarnya bagian / jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit, misalnya pada kasus cacing hati,cysticercosis,brucellosis,dll
- Memberikan informasi untuk penelusuran penyakit di daerah asal ternak.
Pelaksana :
- Dokter hewan yang berwenang
- Paramedik yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang
Tempat :
Gedung Utama dan Kandang Darurat
Peralatan :
Postmortem Kit
Kegiatan yang dilakukan meliputi :
- Pemeriksaan organoleptis, yaitu terhadap bau,warna dan konsistensi.
- Pemeriksaan organ rongga dada, dengan cara melihat, meraba dan menyayat seperlunya (esophagus,trachea,jantung dan paru-paru )
- Pemeriksaan kepala, rongga mulut dan lidah, dengan cara melihat,meraba dan menyayat seperlunya ( Lymphoglandula/tansil )
- Pemeriiksaan organ rongga perut yang dilakukan dengan cara melihat,meraba dan menyayat seperlunya ( hati,limpa,ginjal, dan usus
- Pemeriksaan karkas yang dilakukan dengan melihat,meraba dan menyayat seperlunya
Catatan :
Material afkir dari hasil pemeriksaan menjadi milik RPH untuk dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku
Keputusan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan | Keputusan |
Daging dari hewan yang tidak menderita penyakit Daging dari hewan potong yang menderita penyakit bersifat lokal, setelah bagian-bagian yang tidak layak dibuang / afkir | Baik untuk dikonsumsi manusia |
Daging dari hewan yang menderita penyakit akut seperti Anthrax,malleus,rabies,tetanus,radang paha,dll | Ditolak untuk dikonsumsi manusia |
Daging yang warna,bau,dan konsistensinya tidak normal seperti pada hewan sakit | Dapat dikonsumsi manusia setelah bagian yang tidak layak konsumsi dibuang |