x
Dikirim oleh adminrph pada 3 February 2021

UPTD RPH Kota Blitar bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan :

  1. Pemotongan hewan secara benar (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama),
  2. Pemeriksaan hewan sebelum dipotong (ante-mortem inspection) dan pemeriksaan karkas dan jerohan (post-mortem inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonosis ke manusia,
  3. Pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem guna pencegahan,pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan,
  4. Pengendalian pemotongan hewan betina produktif.